Tentang Kalibrasi
Apa Itu Kalibrasi?
Pengertian Kalibrasi menurut permenkes No. 54 Tahun 2015, Kalibrasi adalah Kegiatan
peneraan untuk menentukan kebenaran nilai penunjukan alat ukur dan / atau bahan ukur.
peneraan untuk menentukan kebenaran nilai penunjukan alat ukur dan / atau bahan ukur.
Mengapa Harus Di Kalibrasi?
Agar setiap fasilitas alat kesehatan dapat di percaya untuk ke akuratan nya sehingga
terhindar dari kesalahan dalam mendiagnosa penyakit pasien. Dan juga tercantum di
dalam permenkes No. 54 Tahun 2015 pasal 8 bahwa alat kesehatan di lakukan secara
berkala paling sedikit 1 kali dalam satu tahun
terhindar dari kesalahan dalam mendiagnosa penyakit pasien. Dan juga tercantum di
dalam permenkes No. 54 Tahun 2015 pasal 8 bahwa alat kesehatan di lakukan secara
berkala paling sedikit 1 kali dalam satu tahun
Dasar Hukum Pentingnya Kalibrasi
UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
UU No. 44 tahun 2009 Tentang Rumah sakit
Permenkes RI No. 54 Tahun 2015 Tentang Pengujian Dan Kalibrasi Alat Kesehatan
Permenkes RI No. 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas
Permenkes RI No. 1691 Tahun 2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit
Permenkes RI No. 34 Tahun 2017 Tentang Akreditasi Rumah Sakit
UU No. 44 tahun 2009 Tentang Rumah sakit
Permenkes RI No. 54 Tahun 2015 Tentang Pengujian Dan Kalibrasi Alat Kesehatan
Permenkes RI No. 75 Tahun 2014 Tentang Puskesmas
Permenkes RI No. 1691 Tahun 2011 Tentang Keselamatan Pasien Rumah Sakit
Permenkes RI No. 34 Tahun 2017 Tentang Akreditasi Rumah Sakit